Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 12:25 WIB
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.*
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.* /ANTARA

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan penyidik dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) bersalah telah melanggar kode etik KPK. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers pembacaan hasil putusan Sidang Etik Stepanus Robin di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

"Yang bersangkutan (Stepanus Robin Pattuju) diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," jelas Tumpak sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube resmi KPK. 

Baca Juga: Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyidik Stepanus Robin, Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Hari Ini

Tumpak menjelaskan bahwa dengan menemui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kasus korupsi dengan KPK, maka Stepanus Robin telah melanggar kode etik. 

"Berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ditangani atau yang telah ditangani KPK," jelas Tumpak. 

Ia juga menjelaskan bahwa Stepanus Robin yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik KPK. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: KPK


Tags

Terkait

Terkini