Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyidik Stepanus Robin, Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Hari Ini

- 31 Mei 2021, 11:39 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan hasil sidang putusan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) hari ini Senin, 31 Mei 2021.

Hal ini dikonfirmasi pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP," jelas Ali Fikri. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

Ia menjelaskan bahwa pembacaan putusan tersebut akan digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK. 

Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin. 

Salah satu yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Baca Juga: Respon Pemecatan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Harapan Masyarakat Harus Diperjuangkan!

Selain terkait penanganan tindak pidana, Stepanus juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas KPK. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini