Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 12:25 WIB
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.*
Penyidik Stepanus Robin resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas KPK.* /ANTARA

Menurut tumpak, dalam sidang etik tersebut Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. 

Azis turut hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Terkait 51 Pegawai yang Dipecat, KPK: Warnanya Sudah Merah, Tidak Bisa Dibina

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Stepanus Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam gelar perkara kasus ini terungkap bahwa pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menjelaskan terkait adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Kepala BKN: Tidak Merugikan Pegawai, Tidak Berarti Harus Menjadi ASN

Azis lantas memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin. Syahrial pun berharap supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. 

Ia meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Akhirnya, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: KPK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah