51 Pegawai KPK Dipecat, Kepala BKN: Tidak Merugikan Pegawai, Tidak Berarti Harus Menjadi ASN

- 26 Mei 2021, 05:35 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan rencana seleksi 1 Juta Guru PPPK akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan rencana seleksi 1 Juta Guru PPPK akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021. /BKN

MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berpendapat bahwa tidak merugikan pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menurut Presiden Joko Widodo bukan berarti harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini disampaikan Bima sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," jelas Bima.

Baca Juga: Kepala BKN Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat dan Tak Bisa Ikuti Pembinaan

Pernyataan tersebut disampaikan Bima sebagai respon atas pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pihaknya juga mengklaim bahwa pemecatan 51 pegawai KPK tersebut, sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

Bima juga menjelaskan bahwa tindak lanjut atas nasib 75 pegawai KPK oleh BKN sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Resmi 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, 24 Sisanya Akan Jalani Pembinaan

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bima. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," lanjutnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Rugikan Pegawai

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Sedangkan untuk 51 sisanya sudah tidak dapat menjalani pembinaan sehingga harus dipecat. 

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," lanjutnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini