Presiden Jokowi Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Tidak Boleh Rugikan Pegawai

- 18 Mei 2021, 08:14 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. Humas Setkab/Agung

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai. 

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi sapaan akrabnya dalam keterangan resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 17 Mei 2021.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tegas Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Tidak Sepakat dengan Pemecatan, Presiden Jokowi Beri Solusi Atas Nasib 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak bisa serta merta menjadi acuan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus tes.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," lanjutnya. 

Sebagai tindak lanjut, ia menyarankan terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan agar dilakukan pendidikan kedinasan dengan materi wawasan kebangsaan. 

Baca Juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Presiden Jokowi Beri Saran kepada Pimpinan KPK

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini