Surat Edaran Larangan Mudik 2021, Berikut Link dari Satgas Penanganan COVID-19

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay.com/pixaoppa

MEDIA JAWA TIMUR - Mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan demi memutus dan mencegah rantai persebaran virus corona (COVID-19).

Menjelang hari raya, mudik lebaran yang menjadi rutinitas setiap tahun dapat meningkatkan peluang mobilitas masyarakat yang dapat menambah risiko laju penularan COVID-19.

Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang Mulai Hari Ini, tapi Kendaraan Berikut Masih Boleh Beroperasi

Baca Juga: Kesiapan Personel Gabungan Kabupaten Mojokerto Pada Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H

Link surat akan Anda temukan di akhir artikel.

Addendum surat edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yaitu tanggal 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yaitu tanggal 18-24 Mei 2021.

Addendum tersebut memuat penambahan beberapa ketentuan bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, kereta api antarkota, dan transportasi umum darat.

Apabila pelaku perjalanan yang menggunakan surat tes COVID-19 RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun memiliki gejala, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pekerja Migran yang Terlanjur Mudik ke Asalnya di Gresik Jalani Karantina Lima Hari di Gelora Joko Samudro

Mereka akan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara, selama masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perjalanan selama peniadaan mudik lebaran 2021 tetap boleh dilakukan oleh kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan Pasukan Larangan Mudik untuk Halau Pemudik Selama Idul Fitri 1442H

1. Bekerja/perjalanan dinas;

2. Kunjungan keluarga sakit;

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

5. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan  Semeru 2021 untuk Sosialisasikan Larangan Mudik Mulai 12 April

Surat edaran larangan mudik 2021 dapat Anda akses di link INI.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkait

Terkini