Mudik Lebaran Dilarang Mulai Hari Ini, tapi Kendaraan Berikut Masih Boleh Beroperasi

- 6 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021 /Pixabay/al-grishin

MEDIA JAWA TIMUR - Mudik lebaran tahun 2021 dilarang oleh pemerintah demi mencegah persebaran virus COVID-19. Larangan pengoperasian transportasi baik darat, laut, maupun udara untuk kegiatan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021, hari ini.

Para petugas gabungan yang berjaga di jalur mudik juga telah diturunkan di titik-titik penyekatan. Namun, ada beberapa kendaraan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik.

Daftar transportasi darat yang boleh beroperasi telah dibeberkan oleh Kemeterian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran Indonesia serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Baca Juga: Kesiapan Personel Gabungan Kabupaten Mojokerto Pada Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H

Baca Juga: Pekerja Migran yang Terlanjur Mudik ke Asalnya di Gresik Jalani Karantina Lima Hari di Gelora Joko Samudro

Berikut daftar kendaraan darat yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik dilansir mediajawatimur.com dari Kemenhub pada 6 Mei 2021:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas;

3. Kendaraan pemadan kebaran, ambulans, dan mobil jenazah;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini

x