MEDIA JAWA TIMUR - Mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan demi memutus dan mencegah rantai persebaran virus corona (COVID-19).
Menjelang hari raya, mudik lebaran yang menjadi rutinitas setiap tahun dapat meningkatkan peluang mobilitas masyarakat yang dapat menambah risiko laju penularan COVID-19.
Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang Mulai Hari Ini, tapi Kendaraan Berikut Masih Boleh Beroperasi
Baca Juga: Kesiapan Personel Gabungan Kabupaten Mojokerto Pada Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H
Link surat akan Anda temukan di akhir artikel.
Addendum surat edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yaitu tanggal 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yaitu tanggal 18-24 Mei 2021.
Addendum tersebut memuat penambahan beberapa ketentuan bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, kereta api antarkota, dan transportasi umum darat.
Apabila pelaku perjalanan yang menggunakan surat tes COVID-19 RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun memiliki gejala, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan.