Surat Edaran Larangan Mudik 2021, Berikut Link dari Satgas Penanganan COVID-19

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay.com/pixaoppa

Baca Juga: Pekerja Migran yang Terlanjur Mudik ke Asalnya di Gresik Jalani Karantina Lima Hari di Gelora Joko Samudro

Mereka akan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara, selama masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perjalanan selama peniadaan mudik lebaran 2021 tetap boleh dilakukan oleh kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan Pasukan Larangan Mudik untuk Halau Pemudik Selama Idul Fitri 1442H

1. Bekerja/perjalanan dinas;

2. Kunjungan keluarga sakit;

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

5. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkait

Terkini