Mudik Lebaran Dilarang Mulai Hari Ini, tapi Kendaraan Berikut Masih Boleh Beroperasi

- 6 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021 /Pixabay/al-grishin

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan Pasukan Larangan Mudik untuk Halau Pemudik Selama Idul Fitri 1442H

4. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat;

5. Kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang;

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Beda Sikap dengan Khofifah, Ganjar Pranowo Larang Santri untuk Mudik Lebaran

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ketok Aturan Larangan Mudik, Jika Nekat Bisa Didenda Rp100 Juta!

7. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangann pengatur lalu lintas.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Petugas gabungan juga diturunkan di titik-titik seperti terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini