MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, yakni tujuh hari sebelum hari raya.
Kendati demikian masih ada dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," jelas Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual pada Senin, 12 April 2021.
Ia memastikan bahwa himbauan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Menaker juga menghimbau kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan telah membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk perusahaan yang belum mampu membayar THR sesuai tenggat waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan adanya dialog antara perusahaan dengan pekerja.
Baca Juga: Jadwal Imsak Menurut Kemenag, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah Bulan Ramadhan 2021
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," jelas Menaker.