Himbauan Menaker: Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 10:54 WIB
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021. /Instagram @idafauziyahnu

Hasil dialog tersebut, nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Diakhir, Menaker menegaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x