Hasil dialog tersebut, nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Diakhir, Menaker menegaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.
***