Berita Menaker Hari Ini

Nasional

Himbauan Menaker: Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

12 April 2021, 10:54 WIB

Menaker, Ida Fauziyah menghimbau kepada perusahaan untuk membayar THR 2021 sesuai perundang-undangan yakni tujuh hari sebelum hari raya.

Terpopuler

Kabar Daerah

x