Respon SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD: Itu Adalah Konsekuensi dari Vonis MA

- 9 April 2021, 06:36 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id 6

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres," lanjutnya.

Kepres yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Potensi Risiko Pembekuan Darah

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," jelas Mahfud.

Diakhir Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp108 Triliun.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," pungkas Mahfud MD. 

Baca Juga: Ungkap Kendala Pengiriman Bantuan ke NTT, Mensos Risma: Karena Cuaca

Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus BLBI, sekaligus menjadi SP3 pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Kamis, 01April 2021.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x