MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud MD menjelaskan bahwa munculnya surat SP3 sebagai konsekuensi dari dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Munculnya surat ini, sekaligus melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud MD sebagaimana dilansir dari laman twitter pribadinya pada Jumat, 09 April 2021.
Putusan MA yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat itu duduk sebagai terdakwa.
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ungkap Mahfud MD.
Kendati demikian, Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelumya KPK sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, sayangnya PK tersebut tidak diterima MA.