Respon SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD: Itu Adalah Konsekuensi dari Vonis MA

- 9 April 2021, 06:36 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id 6

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Mahfud MD menjelaskan bahwa munculnya surat SP3 sebagai konsekuensi dari dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Munculnya surat ini, sekaligus melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Respon Pernyataan Menag Gus Yaqut Soal Doa Lintas Agama, Organisasi Sayap PKS: Toleransi Bukan Sinkretisme

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," jelas Mahfud MD sebagaimana dilansir dari laman twitter pribadinya pada Jumat, 09 April 2021. 

Putusan MA yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat itu duduk sebagai terdakwa.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ungkap Mahfud MD. 

Baca Juga: Wali Kota Kupang Sebut Kebutuhan Dana Bansos Bencana Mencapai Rp 37 Miliar: untuk 1.580 Kartu Keluarga

Kendati demikian, Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelumya KPK sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, sayangnya PK tersebut tidak diterima MA. 

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres," lanjutnya.

Kepres yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Potensi Risiko Pembekuan Darah

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," jelas Mahfud.

Diakhir Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp108 Triliun.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," pungkas Mahfud MD. 

Baca Juga: Ungkap Kendala Pengiriman Bantuan ke NTT, Mensos Risma: Karena Cuaca

Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus BLBI, sekaligus menjadi SP3 pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Kamis, 01April 2021.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x