Ketua Panpel Arema FC Ditahan, Kuasa Hukum Inginkan Ketum PSSI Turut Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

24 Oktober 2022, 16:00 WIB
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) Arema FC, Abdul Haris, didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, datang ke Mapolda Jatim, Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC mengatakan, Abdul Haris kemungkinan akan ditahan. 

"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," jelas Taufik pada Senin, 24 Oktober 2022, hari ini, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara. 

Lebih lanjut, Taufik menegaskan pihaknya menginginkan Ketum PSSI, Iwan Bule, seharusnya juga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

 Baca Juga: Selain Denda 250 Juta, Komdis PSSI Juga Jatuhi Sanksi Ini kepada Arema FC: Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Markas

Menurutnya, tragedi ini tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak, melainkan tanggung juga tanggung jawab stakeholder. 

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," katanya.

Taufik juga menyampaikan, Abdul Haris tah menerima segala risiko termasuk status tersangka dan penahanan yang akan dijalaninya. 

Baca Juga: Efek Terkena Gas Air Mata pada Tubuh Jangka Pendek dan Panjang, Serta Risiko Kematian yang Bisa Terjadi

"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya," ungkapnya. 

"Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," sambungnya. 

Sementara itu, pada 7 Oktober 2022 lalu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut. 

Baca Juga: Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan Masih Terus Bertambah

Di antaranya, Ketua Panpel Arema FC, Ketua PT LIB (Liga Indonesia Baru), Security Officer (SS), Kabag Operasional Polres Malang (Wahyu SS), anggota Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). 

Sebagai informasi, data terbaru, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan, termasuk luka berat.

Baca Juga: PSSI Tidak Mendapat Sanksi FIFA Melainkan Dukungan untuk Mencegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Kembali

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai pertandingan Derby Jatim antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang tidak dihadiri oleh suporter Persebaya. 

Dilansir dari Antara, sejumlah suporter Arema FC memasuki lapangan usai tim lawan keluar dari lapangan. 

Keadaan semakin tidak kondusif ketika gas air mata ditembakkan oleh polisi di sejumlah titik termasuk tribun penonton. 

Hal itu memicu kepanikan antarpenonton hingga desak-desakan dan terinjak-injak saat akan keluar dari stadion. 

*** 

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler