MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober besok hingga 16 Oktober 2022 mendatang, untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas.
Terkait dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.
Latif menekankan, pihaknya akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.
Untuk itu, Latif menjelaskan, petugas di lapangan melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif, dilansir dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.
“Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang,” jelasnya.
"Tapi kalau kena tilang elektronik, ya udah semua pelanggaran akan terkena," tegasnya.
Selain itu, Latif menambahkan, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Daftar Pelanggaran Operasi Zebra Raya 2022, Tilang Dilakukan secara Elektronik
Namun tidak semua akan ditindak, tapi bisa hanya diberi peringatan saja.
“Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," jelasnya.
"Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak," imbuhnya.
"Tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.
Baca Juga: Dirut PLN Ungkap Alasan Kenapa Program Pengalihan Kompor LPG ke Kompor Listrik Dibatalkan
Sebagai informasi, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sorotan selama Operasi Zebra Jaya 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang dirangkum dari Twitter @TMCPoldaMetro:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Keren! Atlet Voli Asal Bandung Shella Bernadetha Jadi Brand Ambassador Sepatu Merk Internasional!
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
***