MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta terbaru mengenai PCR Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebelum kematiannya bersama ajudan yang lainnya.
Komnas HAM menyatakan bahwa Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Bharada E, serta RT (Asisten Rumah Tangga) melakukan tes swab PCR di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga sepulangnya dari Magelang.
Mohammad Choirul Anam yang menjabat sebagai komisioner Komnas HAM menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Sabtu, 30 Juli 2022 hari ini.
"PCR itu dilakukan di rumah pribadi bukan di Rumah Dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Mohammad Choirul Anam, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Baca Juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Berpotensi Terancam, Terbuka untuk Berikan Perlindungan
Choirul Anam mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihat langsung oleh Komnas HAM.
Merujuk dari rekaman itu, Komnas HAM akan mengkonfirmasi atau mendalaminya termasuk perihal PCR Irjen Ferdy Sambo nonaktif.
Khusus lokasi dan detailnya PCR Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut, Komnas HAM akan menyelidiki ketika memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Wafatnya Brigadir J, Kompolnas Beri Penjelasan
Termasuk mendalami apakah Irjen Ferdy Sambo nonaktif masuk ke dalam rombongan atau tidak pada saat kejadian.
"Kami memang mendapatkan informasi bahwa Pak Sambo tidak berada pada rombongan tersebut tapi ini masih informasi satu pihak dan akan kami cek," ucap Choirul Anam.
Komnas HAM akan menggali dari informasi lain, dokumen lain termasuk membandingkannya dengan bukti-bukti lain. Tujuannya, agar peristiwa kematian Brigadir J semakin jelas dan bisa terungkap.
Terkait pemeriksaan atau pengumpulan data siber dan digital forensik, Anam memastikan hal tersebut belum selesai karena lembaga tersebut masih membutuhkan sejumlah data dan informasi.
Komnas HAM juga telah mendapatkan dan melihat langsung rekaman CCTV dan jejaring komunikasi terkait kematian Brigadir J.
Namun, beberapa informasi khususnya yang menyangkut nomor telepon keluarga Brigadir J sengaja tidak diungkap ke publik.
"Karena harus ada sistem perlindungan kepada pihak keluarga Yoshua," ucap Choirul Anam yang menyatakan harus ada sistem perlindungan kepada pihak keluarga Brigadir J.
Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menyimpan misteri di benak masyarakat.
Banyaknya kejanggalan yang ada pada insiden tersebut, di antaranya mengenai luka di tubuh jenazah, senjata glock 17 yang digunakan Bharada E sekaligus CCTV yang rusak saat kejadian, dan lainnya.***