Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Stabil Rp14 Ribu

27 April 2022, 20:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /YouTube Setpres/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Misalnya, dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah. Namun penerapan kebijakan HET minyak curah ke produsen belum efektif.

Pasalnya, banyak minyak goreng curah yang dijual diatas HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Gage dan One Way di Gerbang Tol Berlaku Mulai Besok: Kendaraan yang Bisa Masuk Tol Berpelat Nomor Genap

Karena itu pemerintah kemudian resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Airlangga Hartarto menjelaskan, pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga Hartarto dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada 27 April 2022.

Baca Juga: Honor Rossa Senilai Rp172 Juta Tak Jadi Disita Polisi: Alhamdulillah Masih Rezeki Saya

Airlangga Hartarto juga menerangkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS), yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Inisiasi Zakat Kilat dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Sehingga Cepat dan Praktis

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara, untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading DNA Pro: Daniel Abe Diringkus di Bandara Soetta, Empat Tersangka Masih Buron

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

***

 

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler