RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, BPIP: Kesucian Tubuh dan Seksualitas Harus Dilindungi

13 April 2022, 12:45 WIB
BPIP mengapresiasi disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang. /BPIP

MEDIA JAWA TIMUR - RUU TPKS yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Bukan hanya BPIP, DPR sendiri pun mengapresiasi pengesahan RUU TPKS sebagai kado terindah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini 21 April nanti.

DPR mengapresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU. Sedangkan bagi BPIP, UU sangat dibutuhkan untuk para perempuan dan anak-anak yang mengalami kejahatan seksual.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bukan Berstatus Mahasiswa

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengakui bahwa UU tersebut merupakan payung hukum pencegah kekerasan seksual.

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual”, katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari BPIP.

Ia juga mengatakan bentuk kekerasan apapun, apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini karena Pancasila dengan tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

Baca Juga: Bhayangkari Jogja Gelar Peringatan Hari Kartini, Ustadz Widjayanto: Kalau Negara Ingin Baik, Perbaiki Ibu

“Maka dari itu BPIP memberi dukungan disahkannya undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar ideologi yang hidup dalam kehidupan dan diaplikasikan dalam kebijakan publik. Dilihat dari fakta-fakta grafik, jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.

“Karena berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padahal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus,” tutupnya.

Baca Juga: Ramadan Fest PCNU Sleman 2022 Resmi Dibuka Bupati

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, mengatakan bahwa Undang-undang TPKS sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

“Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa,” kata Rima.

“Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan”, sambungnya.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Celurit dan Bondet, 3 Begal Motor di Puspo Dibekuk Satreskim Polres Pasuruan

Ia juga mengaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.

Rima menyayangkan kurangnya perlindungan dari pemerintah meski ada dukungan dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender.

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan”, tutupnya.

RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU pada hari Selasa, 12 April 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPIP

Tags

Terkini

Terpopuler