MEDIA JAWA TIMUR - 3 begal motor yang sebelumnya beraksi di pinggir jalan Dusun Pohdoyong, Dusun Delik, Desa Janjangwulung Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibekuk oleh Satreskim Polres Pasuruan.
Dilansir Mediajawatimur.com dari Humas Polres Pasuruan, 3 begal motor berinisial SF (30 tahun), SL (35 tahun), dan RS (35 tahun) tersebut mengancam korban menggunakan celurit dan bondet.
Penangkapan oleh Satreskim Polres Pasuruan terssbut merupakan kelanjutan kasus 3 begal motor yang beraksi pada Kamis, 7 April 2022 pukul 17.00 WIB dan laporan bahwa pelaku berada di rumahnya.
Aksinya dimulai saat ketiga pelaku begal motor berboncengan dalam satu motor dan berkeliling jalan raya untuk mencari target yang melintas.
Pelaku menghadang dan menyerang seorang pengendara Honda Beat berwarna oranye (N 6263 XA) berinisial NM (24 tahun), warga Dusun Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Diancam menggunakan celurit dan bondet, korban terpaksa menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Desa Sapulante.
Motor rampasan tersebut kemudian dijual oleh SF (tersangka), dan RS (tersangka) mendapatkan upah Rp500.000 dari hasil penjualan tersebut