Pemerintah Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat, dengan Pembiayaan dari BPDPKS

21 Maret 2022, 21:28 WIB
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah. /Sekretariat Kabinet RI

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Untuk itu Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin, 21 Maret 2022 dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: KSP Jelaskan Keputusan Presiden Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, dan Subsidi Minyak Goreng Curah

Ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK ini.

Dari sini diharapkan total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng tersebut sebesar 14 ribu ton per hari.

Lebih lanjut Menperin mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer, untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kini Bisa Didapatkan dengan Harga Rp14.000 per Liter di Pasar Tradisional

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Minyak Goreng’ yang Dinyanyikan Iwan Fals: Aku Marah, Kok Pemerintah Begitu Mudah Dipermainkan?

Sementara itu, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Caranya dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Baca Juga: Penimbun Minyak Goreng 31 Ribu Liter di Kalsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Menahan Stok atau Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Dikenai Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Ditambahkannya, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Baca Juga: 26 Ton Minyak Goreng Berhasil Diselamatkan, 8 Distributor Nakal Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler