Peraturan Terbaru Terkait Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Beda Dosis Vaksin, Beda Jumlah Hari

21 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas, tergantung dosis vaksin yang telah diterima. /Pixabay/JESHOOTS-com

MEDIA JAWA TIMUR - Covid-19 genap dua tahun di Indonesia pada bulan Maret 2022. Pemerintah menerapkan aturan baru dengan memangkas durasi karantina manjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perbedaan jumlah dosis vaksin yang telah diterima berpengaruh terhadap jumlah hari karantina.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK? Berikut Instruksi Presiden Jokowi Terkait Hal Ini

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," bunyi aturan baru yang berlaku mulai 16 Februari 2022 itu, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemlu.

Sementara itu, karantina selama 7 x 24 jam diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Sedangkan karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumatera Utara Bikin Gubernur Edy Rahmayadi Geram: Benar Dugaan Saya!

Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku pada orangtua atau pendamping perjalanan.

Meskipun ada pemangkasan durasi karantina, seluruh PPLN wajib melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan.

Selama menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina tujuh hari.

Baca Juga: Menahan Stok atau Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Dikenai Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina lima hari, tes kedua dijalankan pada hari keempat karantina. Sedangkan PPLN dengan durasi karantina tiga hari, tes kedua dilakukan pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasilnya positif, maka diperlukan tindakan lanjut sesuai gejala yang dialami. Jika gejalanya ringan, PPLN perlu melakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, sementara bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PAUD di Jakarta Barat Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Berikut Ini Hasil Investigasi Polisi

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI," tulis SE tersebut.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terkait regulasi pintu keluar masuk bagi WNA dan WNI yang memasuki Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN).

Pemerintah menetapkan 7 bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yaitu Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Majid NTB.

Baca Juga: Bojonegoro Jadi Daerah Rujukan PRL Desa, Perangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana dan Doktor

Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut ada lima pelabuhan yang ditetapkan pemerintah yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Bintan Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.

Selain itu, ada 3 pintu masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara (PLBN) yaitu Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat dan Motaain NTT.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemlu

Tags

Terkini

Terpopuler