BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK? Berikut Instruksi Presiden Jokowi Terkait Hal Ini

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Presiden memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan salah satu syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.
Presiden memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan salah satu syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK. /Instagram.com/@jokowi

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan

Syarat tersebut juga berlaku untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Terkait hal tersebut, tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Bojonegoro Jadi Daerah Rujukan PRL Desa, Perangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana dan Doktor

Inpres itu dibuat dalam rangka:

1. Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,

2. Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan

3. Menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ratusan Orang di Situbondo Deklarasikan Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pilpres 2024: Siap Menang Jadi Presiden!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPK


Tags

Terkait

Terkini