MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemohon merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan
Syarat tersebut juga berlaku untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terkait hal tersebut, tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Baca Juga: Bojonegoro Jadi Daerah Rujukan PRL Desa, Perangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana dan Doktor
Inpres itu dibuat dalam rangka:
1. Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,
2. Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan
3. Menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.