Kemenkes Resmi Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Cek Besaran Harganya

27 Oktober 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi: Kemenkes resmi tetapkan harga tes PCR. //Pixabay/analogicus/

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif baru tes Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut intruksi Presiden Joko Widodo beberapa saat yang lalu. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Presiden, Menko Luhut Minta Harga PCR Diturunkan

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ungkapnya dilansir dari PMJ News

Untuk tarif baru PCR, di pulau Jawa dan Bali dengan harga Rp245 Ribu. Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali harganya mencapai Rp300 Ribu. 

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," jelasnya. 

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Perintahkan Pengembangan Alat Tes Covid-19 Berbasis PCR Buatan Sendiri

Abdul lantas meminta kepada seluruh fasilitas kesehatan agar menerapkan harga baru tersebut. 

Selain fasilitas kesehatan, ia juga meminta Dinas Kesehatan untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan. 

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.

Baca Juga: Sriwijaya Air Rilis Peraturan Penerbangan Selama PPKM, Penumpang Wajib Punya Kartu Vaksin dan Hasil Swab PCR

Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. 

Hal ini sebagai respon kebijakan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR saat akan naik pesawat. 

Presiden juga meminta agar hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler