Polisi Temukan Penagih Pinjol Ilegal yang Ancam Peminjam dengan Kirimkan Gambar Pornografi

14 Oktober 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Polisi menemukan pinjol ilegal yang mengancam peminjam dengan mengirimkan gambar pornografi. /pixabay/ StockSnap/

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi menemukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam peminjam dengan mengirimkan gambar pornografi.

jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggrebekan perusahaan kolektor pinjol.

Menurut keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ada dua jenis penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Alasan Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia Tahun 2021 Dilaksanakan di Hotel, Bukan Pondok Pesantren

Salah satunya adalah melakukan ancaman kepada peminjam secara langsung.

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 14 Oktober 2021.

 

Gambar pornografi yang dikirimkan untuk mengancam peminjam membuat para korban menjadi stres.

Baca Juga: Ketua MPR: Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum Sebabkan Pinjol Ilegal Masih Leluasa

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.

Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sampai sembarangan memilih aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

"Ini akan didalami semuanya, upaya preventifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

Yusri juga mengatakan bahwa polisi akan melakukan patroli siber. Mengingat ada sejumlah undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.

Baca Juga: Kapolres Tangerang Siap Pantau dan Perhatikan Kesehatan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi

Untuk diketahuu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021, kemarin.

Dari penggrebekan itu, sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.

Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjol yang beroperasi di ruko tersebut.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler