Jadwal dan Tempat Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia 9-11 November 2021, Ada yang Berbeda dari Sebelumnya

14 Oktober 2021, 15:40 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh /MUI

MEDIA JAWA TIMUR - Jadwal dan tempat Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia tahun 2021 telah diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Acara tersebut dijadwalkan pada 9-11 November 2021 dan dilaksanakan secara hybrid, yaitu diikuti oleh peserta secara online dan offline.

Ada sesuatu yang berbeda dari Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI

Jika biasanya Ijtima dilaksanakan di pondok pesantren, kali ini akan dilaksanakan di hotel tempat Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2020.

Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada tahun 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

"Untuk waktu dan tempat pelaksanaan, dilaksanakan hari Selasa sampai Kamis tanggal 9 sampai 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Seperti tempat Munas MUI kemarin," ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VII ini, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI.

Baca Juga: Saat Haid Tidak Boleh Baca Al-Quran? MUI Jelaskan 4 Amalan yang Masih Bisa Dilakukan

Sekretaris Panitia Ijtima Ulama, KH Arif Fahrudin, menyampaikan alasan pelaksanaan Ijtima Ulama Fatwa kali ini dilaksanakan di hotel yaitu, agar manajemen protokol kesehatan (prokes) bisa dilakukan secara ketat.

"Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid," ujarnya.

Mengenai jumlah peserta, KH Arif Fahrudin menginformasikan bahwa jumlah peserta Ijtima Ulama tahun 2021 ini ada 700 peserta yang di antaranya adalah unsur:

Baca Juga: PDPAB MUI Rangkul Akademisi untuk Susun Buku Pedoman Akhlak Bangsa

1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Puast,

2. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat,

3. Pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat,

4. Pimpinan MUI Provinsi,

5. Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi,

6. Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam,

7. Pimpinan pondok pesantren,

8. Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

Namun, mayoritas peserta akan hadir secara online. KH Arif Fahrudin menambahkan bahwa panitia juga akan mengundang lembaga fatwa dari negara sahabat seperti dari ASEAN maupun Timur Tengah.

“Peserta Ijtima Ulama juga berasal dari unsur ilmuan dan cendekiawan. Kita juga menginsiasi mengundang lembaga fatwa dari negara sahabat baik ASEAN maupun Timur Tengah,” ujarnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler