Perwakilan Agama-Agama Sepakati 5 Poin Deklarasi untuk Indonesia yang Adil dan Damai

27 September 2021, 20:50 WIB
Deklarasi untuk Indonesia yang adil dan damai. /Dok. MUI

MEDIA JAWA TIMUR - Pada hari ini, Senin 27 September 2021, Kementerian Agama RI bersama Majelis-majelis agama di Indonesia menyelenggarakan kegiatan di Hotel Pasifik, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan ciptakan kehidupan beragama yang sehat, harmonis, dan rukun sebagai modal pembangunan bangsa.

Dalam kegiatan ini, tema yang diusung adalah "Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai."

Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI

Kegiatan itu dihadiri oleh Majelis-majelis agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) , Konfersi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Kemudian, turut hadir Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Selanjutnya, penandatanganan perjanjian dari MUI ditandangani oleh Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghozali, PGI ditandatangani Pdt. Gomar Gultom, M.Th.

Baca Juga: Saat Haid Tidak Boleh Baca Al-Quran? MUI Jelaskan 4 Amalan yang Masih Bisa Dilakukan

Kemudian, perwakilan dari KWI ditandatangani Rm Antonius Suyadi, PHDI ditandatangani oleh I Nyoman Widia, M.H, WALUBI ditandatangani Gouw Ceng Sun,

Terakhir, MATAKIN ditandatangani oleh Ws. Mulyadi, dan ditandatangani juga oleh Wakil Menteri Agama RI, K.H. Zainut Tauhid Sa’adi.

Semua yang hadir dalam acara tersebut menyepakati lima poin deklarasi, berikut isinya dilansir mediajawatimur.com dari laman MUI:

Baca Juga: PDPAB MUI Rangkul Akademisi untuk Susun Buku Pedoman Akhlak Bangsa

Pertama, kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.

Kedua, kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.

Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

Ketiga, kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Binneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan
kami.

Keempat, kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi,
dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat
yang adil, damai, dan sejahtera.

Kelima, kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam
keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan
sebagai warga negara dan warga masyarakat. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler