Peringati Hari Tani Nasional, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Tegaskan Komitmen Perangi Mafia Tanah

24 September 2021, 21:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil. /Instagram @kementrian.atnbpr

MEDIA JAWA TIMUR - Memperingati Hari Tani Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan upacara peringatan yang diberi nama Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU). 

Upacara yang dilakukan pada Jumat, 24 September 2021 itu, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. 

Dalam pidatonya Sofyan Djalil, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memerangi kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia tanah, baik itu dari pihak internal maupun eksternal.

Baca Juga: Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Mengaku Mengajak 16 Kerabat Sekaligus

Menurutnya dengan memerangi mafia tanah, orang yang memiliki tanah bisa lebih tenang, begitupun juga dengan investor bisa yakin untuk melakukan investasi di Indonesia. 

"Dengan demikian maka ekonomi akan tumbuh, anak-anak kita akan mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik, pendapatan lebih baik, ekonomi indonesia akan menjadi ekonomi maju dan semua rakyat Indonesia mendapatkan manfaat dari tanah yang terbatas ini," tegas Sofyan A. Djalil dilansir dari laman resmi kementrian ATR/BPN.

Pada peringatan HANTARU Tahun 2021 ini, Kementerian ATR/BPN mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional". 

Baca Juga: Kunjungi Sentra Vaksinasi di Klaten, Menko Airlangga: Jangan Sampai Terjadi Klaster Baru Covid 19 di Sekolah

Maksud dari diusungnya tema tersebut adalah agar dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat dengan cara memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

"Ini adalah bagaimana merespon sesuatu yang ideal dengan kondisi yang berbeda. Kita sudah punya pengalaman, sebelah kanan diberikan tanah kemudian diberikan sertipikat tapi sebelah kiri dikasih ke orang lain. Nah sekarang kita mencoba bagaimana memberdayakan mereka dengan akses, tapi bukan pola yang dulu, kalau dulu semua orang bekerja tapi kurang efektif, kita inginkan nanti sedikit orang bekerja tapi kemudian dengan pendekatan yang tepat dengan bekerja sama dengan investor misalnya," ujar Sofyan Djalil.

Baca Juga: Viral Aksi Bunuh Diri Saat Live TikTok, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Besok

Selain berupaya memberantas mafia tanah, dan juga menghadirkan ekosistem aman dan nyaman bagi para investor di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN juga turut menghadirkan pelayanan yang profesional dan percepatan secara teknis maupun teknologi. 

"Di samping itu, untuk dukungan kemudahan perizinan di sini kunci tata ruang menjadi sangat penting melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Oleh sebab itu KKPR ini harus benar-benar kita perhatikan dan makin hari makin kita ciptakan kualitas yang lebih baik," imbau Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Respon Vonis 4 Bulan oleh PN Jakpus, Kivlan Zein: Saya Menolak!

Dalam hal teknologi, kementerian ATR/BPN berupaya untuk terus memperbaiki sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, kemudian melakukan percepatan informasi online dengan aplikasi sistem pendaftaran online Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online yang akan diluncurkan nantinya.

"Oleh sebab itu kita terus perbaiki sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), dan semua informasi pertanahan harus masuk ke KKP, apapun itu kkp akan kita perbaiki tidak boleh lagi ganti-ganti data yang ada di sana kalaupun ada penggantian harus bisa dilacak," tutur Sofyan Djalil. 

Sebelumnya dalam rangka memperingati HANTARU Tahun 2021, Presiden telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buron 'Maling Uang Rakyat' Rp120 Miliar di Bekasi

Dalam hal ini Menteri Sofyan berpesan agar sertipikat tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat untuk dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.

 "Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat," imbaunya.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kementrian ATR BPN

Tags

Terkini

Terpopuler