Respon Vonis 4 Bulan oleh PN Jakpus, Kivlan Zein: Saya Menolak!

- 24 September 2021, 17:00 WIB
Situasi praperadilan sidang kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen.
Situasi praperadilan sidang kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen. /Dok. PMJNews

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi memvonis Kivlan Zein 4 bulan 15 hari penjara dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. 

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut terbukti menyimpan, menyembunyikan, dan menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Merespon hal ini, Kivlan Zen mengaku tidak terima dengan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama itu. 

Baca Juga: Dua Juta Dosis Vaksin Gratis dari RRT dan Sinovac Tiba di Indonesia, Menlu: Kerjasama adalah Kunci

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa putusan ini terkait kehormatannya, sehingga harus melakukan banding meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari. Tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan Zen usai mendengar putusan hakim PN Jakpus. 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buron 'Maling Uang Rakyat' Rp120 Miliar di Bekasi

Kivlan beralasan bahwa alasan melakukan banding adalah karena hakim tidak mempertimbangkan pledoi. 

"Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam. Tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," pungkas Kivlan dilansir dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x