Kejagung Tangkap Buron 'Maling Uang Rakyat' Rp120 Miliar di Bekasi

- 24 September 2021, 15:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. //Dok. Puspenkum Kejagung//

MEDIA JAWA TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron 'Maling Uang Rakyat' pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, atas nama Andre Nugrahan Achmad Nouval pada Jumat, 24 September 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa buron ditangkap di daerah Bekasi Timur. 

"Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis dilansir dari PMJ News

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

Eben menjelaskan bahwa sang Buron telah menjadi terdakwa sejak Februari 2002. Tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama seorang rekannya. 

Terdakwa terbukti telah mengutip dana PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.

"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," lanjutnya. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Sayangnya, saat akan dieksekusi oleh pihak kejati DKI Jakarta, yang bersangkutan malah kabur. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x