MEDIA JAWA TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron 'Maling Uang Rakyat' pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, atas nama Andre Nugrahan Achmad Nouval pada Jumat, 24 September 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa buron ditangkap di daerah Bekasi Timur.
"Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur
Eben menjelaskan bahwa sang Buron telah menjadi terdakwa sejak Februari 2002. Tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama seorang rekannya.
Terdakwa terbukti telah mengutip dana PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.
"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," lanjutnya.
Sayangnya, saat akan dieksekusi oleh pihak kejati DKI Jakarta, yang bersangkutan malah kabur.