KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap, Begini Kronologinya

23 September 2021, 08:20 WIB
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka. /ANTARA/HO-Humas KPK

MEDIA JAWA TIMUR - KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Selain Bupati Kolaka Timur, KPK juga menahan satu tersangka lain yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kedua tersangka sementara akan ditahan selama 20 hari. 

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ungkap Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 22 September malam. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Andi Merya akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan, Anzarullah akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," lanjut Nurul Ghufron sebagaimana dilansir dari Antara. 

Berdasarkan kontruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada bulan Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana tersebut berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca Juga: MAKI Desak Lili Pintauli Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Ancam Laporkan ke Kejagung

Pemkab Kolaka Timur pun mendapat dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Namun dalam proses pelaksanaannya, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya. 

Kemudian, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Baca Juga: Jubir KPK Geram Ada yang Bilang Harun Masiku di Indonesia: yang Tahu Keberadaannya Segera Lapor!

Andi Merya pun menyetujui permintaan Anzarullah tersebut, dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

Setelah itu, Andi Merya meminta Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP.

Hal ini agar segera di proses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Anzarullah dapat dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler