MEDIA JAWA TIMUR - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak wakil ketua KPK yang terbukti lakukan pelanggaran etik, Lili Pintauli Siregar agar segera mundur dari jabatannya.
Maki memberi waktu hingga bulan November, jika tidak maka pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, eh, November saja sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK pada Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: 2 Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Sempat Mintakan Uang untuk Saudaranya
Diketahui, sebelumya Lili telah dijatuhi sanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Menurut Boyamin, pelaporan ke Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
"Hal itu karena di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan juga bisa menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Nah, buktinya menangani korupsi bisa 'kan kejaksaan, khusus," lanjutnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Potong Gajinya 40 Persen
Nantinya, Lili akan dilaporkan dengan sasangkaan pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.