Terima Aduan dari Serikat Pekerja Jiwasraya, Komnas HAM: Hak Pegawai Harus Dilindungi

28 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.* //YouTube Humas Komnas HAM RI//

MEDIA JAWA TIMUR - Komnas HAM menerima aduan dari sejumlah perwakilan Serikat Pekerja Jiwasraya pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Hal ini terkait proses migrasi dan mutasi pegawai yang terjadi di Jiwasraya. 

Serikat Pekerja Jiwasraya meminta kepada Jiwasraya untuk menghentikan bentuk-bentuk intimidasi kepada para karyawan terhadap ketidaksetujuan karyawan di dalam proses migrasi.

Baca Juga: Update Kasus Jiwasraya, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro

"Pihak Komnas HAM secara resmi sudah menerima pengaduan dari serikat pekerja Jiwasraya," ungkap Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Taufan menyebutkan timnya akan mempelajari dan menelusuri aduan tersebut. 

Ia mengatakan hal yang pokok adalah perlindungan terhadap hak-hak dari seluruh karyawan. 

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Soroti Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik: Perlu Audit Kebijakan

"Tentu saja yang paling pokok itu adalah bagaimana hak-hak dari seluruh pegawai karyawan Jiwasraya itu mesti dilindungi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tuturnya. 

Hal ini karena karyawan sudah bekerja sekian lama di BUMN PT Jiwasraya. 

Taufan menyampaikan bahwa timnya akan mencari langkah-langkah terbaik atas pengaduan tersebut.

Baca Juga: Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

"Dan karena itu tentu kita akan mencoba untuk mencari langkah-langkah terbaik. Untuk menjaga dan mempertahankan seluruh kepentingan karyawan yang sudah bekerja sekian lama di BUMN PT Jiwasraya," ungkapnya. 

Taufan mengatakan agar pihak Jiwasraya menjaga kondusifitas dan juga menghindarkan tekanan atau bentuk intimidasi.

"Kami minta supaya dalam proses penyelesaian ini pihak Jiwasraya menjaga kondusifitas dari seluruh tenaga kerja yang ada di Jiwasraya," terangnya. 

Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini

"Dan tentu saja juga menghindarkan tekanan-tekanan atau bentuk-bentuk intimidasi," lanjutnya.

Ia meminta agar masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dasar hukum yang berlaku. 

"Mari selesaikan ini dengan satu dasar untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya dengan dasar hukum yang berlaku di negeri kita," ucapnya 

"Jaga hak-hak dari karyawan Jiwasraya, karena mereka sudah mengabdi kepada PT Jiwasraya yang itu merupakan perusahaan negara selama sekian lama," pungkas Ketua Komnas HAM tersebut. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI

Tags

Terkini

Terpopuler