Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan, Kemenag: Takdir Milik Allah, Namun Ikhtiar Wajib Dijalankan

18 Juni 2021, 11:00 WIB
M. Fuad Nasar, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. /Dok. kemenag.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Agama melalui Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk taat terhadap protokol Kesehatan. 

Hal ini disampaikan Fuad saat mengajak para pemuka agama serta ormas keagamaan untuk terlibat dalam mensosialisasikan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah. 

"Kami meminta jajaran Kemenag di daerah dan para pemuka agama/ormas keagamaan agar mensosialisasikan SE tersebut demi kepentingan bersama," ungkapnya. 

Baca Juga: Canangkan Program Pembinaan Terhadap Dai dan Penceramah, Menag Yaqut: Perkuat Moderasi Beragama

Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 serta munculnya varian baru virus membuat situasi semakin mengkhawatirkan. 

Hal ini menjadi alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Kami mengajak masyarakat mematuhi secara masif standar protokol kesehatan di manapun. Takdir milik Allah, namun ikhtiar wajib dijalankan," tegasnya. 

Baca Juga: Resmi, Menag Gus Yaqut Umumkan Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama dalam menentukan kebijakan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. 

"Kondisi pandemi COVID-19 di negara kita masih cukup mengkhawatirkan, terutama di beberapa titik wilayah zona merah. Kita tidak boleh lalai dan mengabaikan," jelas Fuad. 

Diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. 

Baca Juga: Respon Pernyataan Menag Gus Yaqut Soal Doa Lintas Agama, Organisasi Sayap PKS: Toleransi Bukan Sinkretisme

Hal ini guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19 dalam sebulan terakhir yang diikuti dengan munculnya beberapa varian baru. 

Menag menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Menag.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler