MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan bahwa keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021 Masehi/1442 Hijriyah dibatalkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi keselamatan para jamaah.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," jelas Menag Gus Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta pada Kamis, 03 Juni 2021.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini menyusul diterbitkannya surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Keputusan tersebut diambil, usai Menag melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Salah satu alasan pembatalan ini, menurut Gus Yaqut karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.