KPK Tetap Lakukan Pelantikan Terhadap Pegawai Lolos TWK, di Tengah Tuntutan Penundaan

1 Juni 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi gedung KPK. /kpk.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 01 Juni 2021.

Hal ini dikonfirmasi oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021 malam. 

"Dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Raih Nilai Diatas Rata-rata dalam Tes Masuk KPK, Stepanus Robin Malah Dipecat karena Langgar Kode Etik

Menurutnya, dalam rangka menerapkan protokol kesehatan maka hanya 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural yang hadir secara langsung.

"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," jelas Ali Fikri. 

Ali Fikri menjelaskan bahwa rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator.

Baca Juga: Resmi Dipecat KPK karena Langgar Kode Etik, Stepanus Robin: Saya Minta Maaf!

"KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui kanal Youtube KPK. KPK juga mengundang teman-teman jurnalis untuk meliput dari ruang konferensi pers (nonton bareng) dan dilanjutkan konferensi pers oleh Pimpinan KPK," lanjutnya. 

Pelantikan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN dilakukan ditengah polemik tuntutan penundaan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK. 

Diketahui, sebelumnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pelantikan mereka ditunda. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

Hal ini menyusul polemik TWK yang tak kunjung selesai, mereka lantas mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. 

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat yang keluar pada Minggu, 30 Mei 2021 tersebut. 

"Kami telah meminta Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan yang rencana dilakukan 1 Juni 2021, sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan," demikian bunyi surat yang kami terima pada Minggu, 30 Mei 2021 tersebut. 

Baca Juga: Terkait 51 Pegawai yang Dipecat, KPK: Warnanya Sudah Merah, Tidak Bisa Dibina

Mereka berharap supaya Presiden Joko Widodo dapat turun tangan untuk memberi arahan kepada Pimpinan KPK. 

Pertama, agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK selaku keluarga besar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.

"Kedua, agar Presiden dapat memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai pegawai tetap KPK menjadi ASN," jelas mereka.

"Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, penundaan ini sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," pungkasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler