Raih Nilai Diatas Rata-rata dalam Tes Masuk KPK, Stepanus Robin Malah Dipecat karena Langgar Kode Etik

- 31 Mei 2021, 17:49 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi dipecat oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin, 31 Mei 2021. 

Kendati dinyatakan telah melanggar kode etik KPK, Stepanus Robin Pattuju ternyata mendapat nilai diatas rata-rata dalam tes masuk KPK. 

Hal ini diungkap olek Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka Stepanus Robin dalam kasus dugaan suap oleh Wali Kota Tanjungbalai pada 22 April 2021 yang lalu. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

"Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," jelas Firli. 

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," lanjutnya. 

Merespon fenomena ini, Firli menjelaskan bahwa integritas seseorang dapat berkurang saat memiliki kekuasaan. 

Baca Juga: Stepanus Robin Dipecat Dewas Karena Langgar 3 Poin dalam Pedoman Perilaku Kode Etik KPK

"Tetapi kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas, 'Corruption equal to power plus authority minus integrity' itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah