MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju (SRP) menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan Polri.
Hal ini menyusul pemecatan secara tidak hormat yang ia terima lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik KPK.
Diketahui Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik yang berasal dari unsur Polri.
Baca Juga: Stepanus Robin Dipecat Dewas Karena Langgar 3 Poin dalam Pedoman Perilaku KPK
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," jelas Stepanus Robin usai menjalani sidang putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.
Lebih lanjut Stepanus menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," lanjutnya.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memecat penyidik Stepanus Robin.