Resmi Dipecat KPK karena Langgar Kode Etik, Stepanus Robin: Saya Minta Maaf!

- 31 Mei 2021, 15:23 WIB
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /

MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju (SRP) menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan Polri. 

Hal ini menyusul pemecatan secara tidak hormat yang ia terima lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik KPK. 

Diketahui Stepanus Robin merupakan salah satu penyidik yang berasal dari unsur Polri. 

Baca Juga: Stepanus Robin Dipecat Dewas Karena Langgar 3 Poin dalam Pedoman Perilaku KPK

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," jelas Stepanus Robin usai menjalani sidang putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Stepanus menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," lanjutnya. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Dewas KPK, Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memecat penyidik Stepanus Robin. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah