Mudik Lebaran Dilarang Mulai Hari Ini, tapi Kendaraan Berikut Masih Boleh Beroperasi

6 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021 /Pixabay/al-grishin

MEDIA JAWA TIMUR - Mudik lebaran tahun 2021 dilarang oleh pemerintah demi mencegah persebaran virus COVID-19. Larangan pengoperasian transportasi baik darat, laut, maupun udara untuk kegiatan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021, hari ini.

Para petugas gabungan yang berjaga di jalur mudik juga telah diturunkan di titik-titik penyekatan. Namun, ada beberapa kendaraan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik.

Daftar transportasi darat yang boleh beroperasi telah dibeberkan oleh Kemeterian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran Indonesia serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Baca Juga: Kesiapan Personel Gabungan Kabupaten Mojokerto Pada Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H

Baca Juga: Pekerja Migran yang Terlanjur Mudik ke Asalnya di Gresik Jalani Karantina Lima Hari di Gelora Joko Samudro

Berikut daftar kendaraan darat yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik dilansir mediajawatimur.com dari Kemenhub pada 6 Mei 2021:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas;

3. Kendaraan pemadan kebaran, ambulans, dan mobil jenazah;

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan Pasukan Larangan Mudik untuk Halau Pemudik Selama Idul Fitri 1442H

4. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat;

5. Kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang;

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Beda Sikap dengan Khofifah, Ganjar Pranowo Larang Santri untuk Mudik Lebaran

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ketok Aturan Larangan Mudik, Jika Nekat Bisa Didenda Rp100 Juta!

7. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangann pengatur lalu lintas.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Petugas gabungan juga diturunkan di titik-titik seperti terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler