Pemerintah Resmi Ketok Aturan Larangan Mudik, Jika Nekat Bisa Didenda Rp100 Juta!

- 16 April 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

MEDIA JAWA TIMUR - Mudik dimasa pandemi Covid-19 tentu sangat berisiko. Selain khawatir akan penyebaran virus, anda juga harus khawatir akan kehilangan uang.

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2021. Hal ini sebagai antisipasi terkait potensi penyebaran Covid-19. 

Pemerintah juga telah merilis sanksi bagi para pemudik yang masih nekat. Salah satu yang mencengangkan adalah sanksi denda, dengan maksimal Rp100 juta. 

Baca Juga: Sebut Kebijakan Larangan Buka Warung di Siang Hari Sebagai Pelanggaran HAM, Kemenag: Bisa Ditinjau Ulang!

Perlu diketahui, kebijakan ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat secara umum.

Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Terkait ketentuan dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas dari BNPB, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Rektor Unair Berharap Akhir Tahun 2021 Sudah Bisa Dimanfaatkan

Nantinya, masyarakat yang masih nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini