· Mengeluarkan santri yang bersangkutan dengan kasus penganiayaan terhadap almarhum AM
Hal ini dilakukan pada hari yang sama ketika almarhum AM dinyatakan telah wafat.
“… mengeluarkan yang bersangkutan dari pondok modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tuanya masing-masing,” kata Juru Bicara, Noor Syahid.
Tindakan tersebut diambil karena Pondok Modern Darussalam Gontor tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkup pesantren.
· Berupaya melakukan penegakan hukum
Tindakan selanjutnya yang diambil oleh pihak Pondok Modern Darussalam Gontor yakni berupaya melakukan penegakan hukum.
Pihak pondok mengupayakannya dengan terus melakukan komunikasi intens dengan anggota keluarga almarhum AM guna mendapat solusi terbaik untuk kemaslahatan bersama.
Sementara, terkait kejanggalan yang dinyatakan oleh ibu almarhum AM, sebagai berikut:
Kronologi kejanggalan yang dirasakan keluarga