Pemuda Asal Kejayan Digrebek Sat Narkoba Polres Pasuruan Saat Pakai Sabu-Sabu, Sita 10 Lebih Barang Bukti!

- 1 Agustus 2022, 17:30 WIB
Pemuda asal Kejayan tertangkap basah memakai sabu-sabu di rumahnya, Sat Narkoba Polres Pasuruan sita lebih dari 10 barang bukti
Pemuda asal Kejayan tertangkap basah memakai sabu-sabu di rumahnya, Sat Narkoba Polres Pasuruan sita lebih dari 10 barang bukti /Tribata News Polda Jatim

 

MEDIA JAWA TIMUR - Seorang pemuda asal Kejayan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 30 Juli 2022, kemarin lusa. 

Pemuda tersebut ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 

 

Dilansir Mediajawatimur.com dari Tribata News, pemuda tersebut berinisial SH berusia 27 tahun dengan pekerjaan swasta. 
Baca Juga: Humas Polri Ungkap Alasan Bharada E Kembali ke Brimob, Karena Berstatus Saksi pada Kasus Kematian Brigadir J!

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang ada di tangannya atau dalam penguasaannya.


“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah,” ucap Slamet Wahyudi seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Tribata News. 

“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, Tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Baca Juga: Terkait Insiden Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Wajib Menjaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat


“Namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” lanjut Slamet Wahyudi.


“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Slamet Wahyudi.


Kasat Narkoba menegaskan, Polres Pasuruan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam jual beli narkoba yang sejalan dengan tekad "Pasuruan Zero Narkoba".

Baca Juga: Kota Kediri Rayakan Hari Jadi ke-1143, Pemkot Adakan Berbagai Lomba dan Pertunjukan di Bulan Juli - September!

 
“Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar,” ajaknya. 


“Setiap saat bisa mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda, jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita,” imbuhnya. 


“Silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang,” ucap Slamet Wahyudi.

Baca Juga: Babak Awal ASEAN Para Games 2022: Timnas Indonesia Sabet Emas Cabor Badminton hingga Menangkan 2 Cabor Ini!

Sementara itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan lebih dari 10 barang bukti yang terdiri dari 8 jenis barang: 


2 (Dua) kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu.

1 (satu) buah timbangan Elektrik warna hitam.

2 (dua) buah timbel timbangan.

8 (delapan) bendel plastik klip ukuran kecil.

1 (satu) buah pipet kaca.

1 (satu) buah sendok plastik warna ungu.

1 (satu) buah tas berwarna hitam.

1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta kartu Smartfren


**



Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini