Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen.
Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
Baca Juga: Surabaya Waspada Hepatitis Akut, Dinas Kesehatan Siagakan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
"Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya," terangnya.
***