PPDB SD Negeri dan SMP Negeri Surabaya Tahun 2022 Telah Dimulai, Berikut Ini Tahapan dan Cara Pendaftarannya

- 19 Mei 2022, 20:00 WIB
Informasi lengkap tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, juga bisa diakses di website www.ppdb.surabaya.go.id, sedangkan untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id.
Informasi lengkap tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, juga bisa diakses di website www.ppdb.surabaya.go.id, sedangkan untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id. /Pemkot Surabaya

Setelah tahapan validasi data selesai, untuk selanjutnya Dispendik Surabaya mulai melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMPN pada tanggal 3-9 Juni 2022.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran, baik SMPN maupun SDN dimulai pada pertengahan Juni 2022.

"Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id," jelas Yusuf.

Baca Juga: Manajemen Persebaya Berikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Penjualan Tiket Online Surabaya 729 Game

Perlu juga diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa.

Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.

"Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri,” terangnya.

Baca Juga: Daftar Acara Perayaaan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, Ada Persebaya vs Persis Solo di Gelora Bung Tomo

Yusuf pun lantas menjelaskan kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SMPN maupun SDN.

Untuk jenjang SMPN, jalur afirmasi paling sedikit adalah 15 persen. Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen. Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x