Menurutnya perlu kesadaran dari masing-masing pengelola Dana BOS di sekolah agar tidak melakukan penyelewengan, karena ada dasar hukum.
“Perlu kesadaran kita bersama untuk memahami dasar-dasar hukum yang berkenaan dengan pengelolaan dana BOS ini. Sehingga dengan demikian dapat menghindarkan kita terhadap tindakan-tindakan yang menyeleweng,” katanya.
Baca Juga: Para Pemudik Mulai Padati Jalan Tol di Wilayah Jawa Timur Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022
Teguh juga menyampaikan tindakan apa saja yang bisa digolongkan sebagai penyelewengan Dana Bos.
“Ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terhadap pengelolaan dana BOS ini. Diantaranya suap, gratifikasi, markup, dan pelaporan fiktif," kata Teguh.
"Jadi saya sangat mewanti-wanti supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peraturan terkait pengelolaan Dana BOS secara jelas telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Atasnamakan Dirinya dan Pejabat
Dalam peraturan tersebut mengatur mulai dari: