Hindari Penyelewengan Dana BOS, Inspektorat Kota Kediri Wanti-Wanti Pengelola di Sekolah SD dan SMP

- 25 April 2022, 20:30 WIB
Inspektur Kota Kediri mewanti-wanti pengelola Dana Bos di SD dan SMP agar tidak terjadi penyelewengan.
Inspektur Kota Kediri mewanti-wanti pengelola Dana Bos di SD dan SMP agar tidak terjadi penyelewengan. /Pemkot Kediri/Kediri Kota

Menurutnya perlu kesadaran dari masing-masing pengelola Dana BOS di sekolah agar tidak melakukan penyelewengan, karena ada dasar hukum.

“Perlu kesadaran kita bersama untuk memahami dasar-dasar hukum yang berkenaan dengan pengelolaan dana BOS ini. Sehingga dengan demikian dapat menghindarkan kita terhadap tindakan-tindakan yang menyeleweng,” katanya.

Baca Juga: Para Pemudik Mulai Padati Jalan Tol di Wilayah Jawa Timur Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022

Teguh juga menyampaikan tindakan apa saja yang bisa digolongkan sebagai penyelewengan Dana Bos.

 

“Ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terhadap pengelolaan dana BOS ini. Diantaranya suap, gratifikasi, markup, dan pelaporan fiktif," kata Teguh.

"Jadi saya sangat mewanti-wanti supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini,” lanjutnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait pengelolaan Dana BOS secara jelas telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Atasnamakan Dirinya dan Pejabat

Dalam peraturan tersebut mengatur mulai dari:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemkot Kediri


Tags

Terkait

Terkini

x