Pemkab Banyuwangi Kerjasama dengan Ikawangi Dewata Gelar Mudik Gratis dari Bali, Berikut Persyaratannya

- 19 April 2022, 13:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyiapkan armada bus untuk mudik gratis bagi masyarakat yang merantau di Bali.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyiapkan armada bus untuk mudik gratis bagi masyarakat yang merantau di Bali. /Pemkab Banyuwangi

Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya

3. Sudah melakukan vaksin booster dengan dibuktikan adanya sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang belum melakukan vaksin booster akan masuk dalam prioritas kedua.

4. Teruntuk pemilik sertifikat vaksin 1 dan 2 saja atau belum booster, diwajibkan swab antigen pada H-1 keberangkatan.

Sedangkan untuk yang belum pernah vaksin harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa vaksin dan wajib swab PCR pada H-1.

5. Apabila pemudik membawa sepeda motor dimohon untuk melampirkan foto copy STNK saat pendaftaran.

Baca Juga: Kemantapan Jalan Provinsi di Jawa Timur Mencapai 89,61 Persen, Khofifah: Siap Mendukung Kelancaran Mudik 2022

Sementara itu, untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi narahubung Ikawangi Dewata dengan membawa dokumen yang diperlukan tersebut.

Dokumen yang seperti yang disebut di atas diantaranya ada fotokopi KTP, KTA Ikawangi Dewata, sertifikat vaksin booster, fotokopi STNK sepeda motor bagi yang membawa sepeda motor.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, calon peserta mudik akan mendapatkan formulir pendaftaran yang harus diisi dan diserahkan langsung pada Ikawangi Dewata.

Baca Juga: PERHATIAN! Sistem One Way dan Ganjil Genap di Tol Diterapkan Secara Bersamaan Saat Mudik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkab Banyuwangi


Tags

Terkait

Terkini

x