Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya
3. Sudah melakukan vaksin booster dengan dibuktikan adanya sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang belum melakukan vaksin booster akan masuk dalam prioritas kedua.
4. Teruntuk pemilik sertifikat vaksin 1 dan 2 saja atau belum booster, diwajibkan swab antigen pada H-1 keberangkatan.
Sedangkan untuk yang belum pernah vaksin harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa vaksin dan wajib swab PCR pada H-1.
5. Apabila pemudik membawa sepeda motor dimohon untuk melampirkan foto copy STNK saat pendaftaran.
Sementara itu, untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi narahubung Ikawangi Dewata dengan membawa dokumen yang diperlukan tersebut.
Dokumen yang seperti yang disebut di atas diantaranya ada fotokopi KTP, KTA Ikawangi Dewata, sertifikat vaksin booster, fotokopi STNK sepeda motor bagi yang membawa sepeda motor.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, calon peserta mudik akan mendapatkan formulir pendaftaran yang harus diisi dan diserahkan langsung pada Ikawangi Dewata.