Vaksin Booster Tidak Batalkan Puasa, MUI Jatim: Jadi yang Batalkan Puasa Itu...

- 7 April 2022, 16:30 WIB
Menurut MUI Jatim, vaksin booster tidak batalkan puasa. 
Menurut MUI Jatim, vaksin booster tidak batalkan puasa.  /setkab.go.id

 

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) memberikan pernyataan kalau vaksin booster tidak membatalkan puasa Ramadan.

MUI Jatim meminta warga tidak cemas bila ingin melakukan vaksin saat sedang berpuasa di Bulan Ramadan. MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Pernyataan dari MUI Jatim ini tentu menimbulkan pro dan kontra terkait vaksin (memasukan sesuatu ke tubuh) yang dianggap membatalkan puasa.

Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadan, Kepolisian di Jatim Lakukan Patroli Laut hingga Galakkan Vaksinasi Booster

Dilansir dari MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim) memberikan pernyataan terkait vaksin booster di bulan puasa.

“Warga muslim di Jatim khususnya yang sedang berpuasa di bulan Ramadan tidak perlu khawatir. Vaksin (vaksinasi) itu tidak membatalkan puasa,” katanya.

Ma’ruf menjelaskan, suntikan vaksin COVID-19 baik dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga atau booster tidak membatalkan puasa Ramadan. Sebab dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.

Baca Juga: Antisipasi Omicron Subvarian BA.2, Pemerintah Australia Berikan Vaksinasi Dosis Keempat

“Jadi yang membatalkan puasa itu kalau sampai masuk ke perut. Tapi kalau masuk ke daging itu enggak sampai,” sambungnya.

“Kecuali infus ke saluran pembuluh darah itu masuk ke perut. Kalau suntik booster enggak sampai,” ujarnya.

Ma’ruf mendukung upaya pemerintah mempercepat vaksinasi booster saat bulan Ramadan. Ini dilakukan agar kerinduan umat muslim untuk melakukan mudik bisa dilakukan tanpa harus berbenturan aturan.

Baca Juga: MUI Jatim Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Berikut Ini Penjelasannya

Karena seperti diketahui bahwa pemerintah membolehkan warga mudik asalkan sudah mendapat vaksin lengkap dengan booster.

“Maka ketika ada upaya mempercepat, ya, tentu kami dukung. Nanti umat Islam yang umroh itu, kan, juga butuh vaksin. Mumpung negara kasih gratis, ya, kita manfaatkan. Daripada nanti milih ndak vaksin, kalau vaksin (gratis) dihentikan, mau umroh malah bayar,” ujarnya.

“Jadi monggo (silakan) Menkes (Menteri Kesehatan), Menhub (Menteri Perhubungan) mendorong percepatan booster. Kami menyambut baik dan mari bersama melakukan percepatan vaksinasi booster saat Ramadan,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Subvarian Omicron BA.2 Meningkat di Sejumlah Negara, Menkes: Terdeteksi di Indonesia Segerakan Vaksinasi

Ma’ruf juga meminta warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk menjalani suntikan vaksin COVID-19 saat bulan Ramadan.

“Jadi kami harap umat Islam tetap vaksin, sebab di negara Islam lain dipakai. Baik di Arab Saudi, Mesir. Itu tidak membatalkan selama ibadah puasa,” ujarnya.

Pernyataan resmi dari MUI Jatim ini menjawab rasa penasaran tentang hukum vaksin booster saat puasa Ramadan. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang gencar melakukan vaksinasi di berbagai daerah di Indonesia.

***

Editor: Indramawan

Sumber: MUI Jatim


Tags

Terkait

Terkini