MEDIA JAWA TIMUR – PT Pertamina Patra Niaga telah menetapkan kenaikan harga BBM sejak 1 April 2022 kemarin.
Hal ini disebabkan karena krisik geopolitik yang terus berkembang hingga mengakibatkan harga minyak dunia melonjak di atas U$$ 100 per barel.
Kenaikan harga minyak dunia ini mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Clude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat sebesar U$$ 144,55 per barel, naik hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021.
Baca Juga: Pemprov Jatim Beri Undian Hadiah Tabungan Umroh Pada Wajib Pajak Patuh dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Penyesuaian harga oleh PT Pertamina ini hanya diberlakukan untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17%.
Sementara 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax, dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamnina Dex.
Kenaikan ini diberlakukan di wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar 5%.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Cek Kesiapan Jalur Mudik dan Survei Titik Rawan Kemacetan
Dikutip dari laman Pertamina, berikut ini harga BMM per 1 April 2022 untuk wilayah Jawa Timur: